Kamis, 21 Februari 2013

SUMBER HUKUM ISLAM (SUNNAH)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
As-Sunah  merupakan sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Sabda Rasulullah SAW :  
                                           
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا، كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَى الْحَوْضَ.
     Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila berpegang teguh kepada keduanya yaitu Kitabullah & sunnahku. Tidak akan bercerai berai sehingga keduanya mengantarkanku ke telaga (di Surga).” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’).
     Hadits ini mengandung pemahaman bahwa jika kita meninggalkan Kitabullah (Al-Qur’an) & Sunnah nabi, maka kita pasti akan tersesat. Agar tetap dapat berpegang pada keduanya, tentunya kita wajib untuk mempelajari keduanya.
Pepatah mengatakan bahwa tidak kenal maka tak cinta. Begitulah kiranya yang terjadi pada kita. Untuk menimbulkan gairah yang besar bagi kita untuk mempelajari As-Sunah, kita perlu mencintai Sunah Nabi itu sendiri. Dan kita tidak mungkin dapat mencintai Sunah Nabi jika kita tidak mengenalnya.
B.       Rumusan Masalah
a.    Apakah pengertian dari Sunah ?
b.    Bagaimanakah Kehujjahan sunah sebagai sumber hukum islam?
c.    Ada berapakah pembagian Sunah?
C.      Tujuan Pembuatan Makalah
a.    Pengertian dari Sunah.
b.    Kehujjahan sunah sebagai sumber hukum Islam.
c.    Pembagian sunah / macam-macam sunah.



BAB II
PEMBAHASAN
Dalil/Sumber Hukum Islam “Sunnah”

A.      Pengertian Sunnah
Arti sunah menurut bahasa adalah jalan atau cara, Sedangkan menurut istilah SUNAH adalah sumber hukum kedua setelah al-quran, atau segala sesuatu yang disandarkan oleh Rosulullah Saw baik itu berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi`liyah), sikap (taqririyah) atau catatan (berupa kitab-kitab/hadits).
Arti sunah secara terminology bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu yaitu:
1.      Ilmu Hadist.
Ahli hadist mengindentikan sunah dengan hadist:
Yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
2.      Ilmu Ushul Fiqih.
Menurut ulama ushul fiqih :
Sunah adalah segala yang diriwayatkan dari nabi Saw berupa perbuatan, perkataan yang ada kaitannya dengan hukum.
3.      Ilmu Fiqih
Menurut Ulama Fiqih :
Hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih, tetapi juga dimaksudkan sebagai hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang mendapat pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
B.     Kehujjahan Sunnah
Hujjah berarti landasan/argumentasi. Sunnah atau hadits nabi Muhammad Saw merupakan salah satu sumber ajaran agama Islam sekaligus merupakan wahyu dari Allah seperti Al-Qur’an, hanya saja perbedaan antara keduanya terletak pada sisi lafadz dan makna. Dimana lafadz dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah Swt, sementara Hadits maknanya dari Allah Swt akan tetapi lafadznya dari Rasulullah Saw, kedudukannya dalam ajaran agama sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Para ulama sepakat bahwa sunah menempati posisi kedua setelah Alquran dalam sistem hukum Islam yaitu sebagai berikut :
1.      Sunah berfungsi sebagai penjelas bagi Al Quran
2.      Memerinci hal-hal yang disebutkan oleh Alquran secara global
3.      Menentukan arti khusus ayat-ayat yang bersifat umum
4.      Menjelaskan ayat yang mengandung makna yang pelik
5.      Serta menguraikan ayat-ayat yang sekilas tampak ringkas
a.       Dalil yang menunjukkan Kehujjahan sunah Dalam AL-QUR`AN

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
 إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا  (59ayat : )
Terjemahannya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS An-Nisa: 59)

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Terjemahannya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah”.
(QS. Al-Hasyr :7)

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Terjemahannya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS An-Nur : 63)

b.    Dalil yang menunjukkan kehujjahan sunah Dalam HADITS
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dengan sanadnya dari sahabat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَا نِي فَقَدْ أَبَى
Terjemahannya: “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali mereka yang enggan dan tidak mau”. Para Sahabat kemudian bertanya (keheranan); ‘Siapakah yang tidak mau memasukinya itu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “orang yang mentaatiku akan masuk surga dan orang yang mendurhakaiku (melangkar ketentuanku) berarti dia enggan dan tidak mau”

Hadits yang menjelaskan bahwa dengan berpegangteguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah, maka tidak akan tersesat untuk selamnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik bin Anas bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Terjemahannya: “Aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat untuk (selamanya) selama kalian berpegangteguh kepada keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya”.

Hadits yang memerintahkan untuk senantiasa ber-tamassuk (berpegangteguh) Sunnah Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw dan larangan melakukan kebid’ahan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
 الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Terjemahannya: “Hendaklah kalian (mengikuti) Sunnahku dan Sunnah para khalifah rasyidah yang telah mendapatkan hidayah, berpegangteguhlah kepadanya, dan gigitlah (Sunnah tersebut) dengan gigi grahammu, dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, krena segala bentuk yang bersifat baru adalah bid’ah dan semua bentuk bid’ah adalah sesat”.
C.    Pembagian Sunnah
Berdasarkan criteria dan klasifikasi
1)   Ditinjau dari segi bentuknya terbagi menjadi :
a.       Sunah Fi`liyah ( perbuatan nabi )
Sunah ini adalah perbuatan Nabi yang di lihat atau diketahui dan disampaikan oleh  para sahabat kepada orang lain. Mislanya tata cara dan rukun shalat lima waktu yang dilakukan Nabi melalui sabdanya :
صلوا كما رايتموني اصلي      
           Artinya : Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat     
            (HR. Bukhari)
b.      Sunah Qauliyah yaitu (perkataan nabi)
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Yang Ia riwayatkan dari Qutaibah ibnu Umar, al Laits, ibnu Syihab, Abdullah ibn Abdullah ibnu Umar, Abdullah ibnu Umar, dari Rasulullah SAW. Dalam hadts tersebut disebutkan bahwa sambil berdiri di mimbar Rasulullah bersabda :
اذا اراداحدكم ان يأ تي الجمعة فليغتسل
Artinya : Barang siapa diantara kamu hendak melakukan shalat Jum’at hendaklah mandi.
c.       Sunah Taqririyah yaitu (ketetapan atau perizinan nabi)
Sunah ini adalah ketetapan Nabi SAW, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat pada zaman Nabi SAW dan nabi tidak melarangnya dan tidak pula melakukannya. Diantaranya hadits riwayat Abu Daud-Shahih menurut Al Daraquthni-dari Anas ibnu Malik R.a :
كان اصحاب رسول الله )ص م( على عهده ينتظرون العشأ حتى تخفق رؤوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤن
Artinya : Sahabat Nabi SAW pada zaman Nabi SAW menunggu datangnya shalat Isya’ hingga (kepalanya tertunduk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu terlebih dahulu. (ibnu Hajar Al-As-Qalani,t.th : 25 )
2)      Ditinjau dari segi hadits jumlah orang yang menyampaikannya:
a.       Mutawatir, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka  bersepakat dusta serta disampaikan melalui jalan indra.
b.      Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir
c.       Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih yang tidak sampai kepada tingkat mutawatir dan masyhur.
3)      Ditinjau dari segi kualitas hadits :
a.       Shahih, yaitu hadits yang sehat yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dan kuat hafalannya,  baik materinya, dan persambungan sanadnya dapat dipertangung jawabkan.
b.      Hasan, yaitu hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih kecuali dari segi hafalan pembawanya yang baik.
c.       Dho`if, yaitu hadits yang lemah baik karena terputus sanadnya atau karena salah seorang pembawanya kurang baik.
d.      Maudhu, yaitu hadits palsu yang dibikin oleh seseorang dan dikatakanya sebagai sabda atau perbuatan Rosul.
4)      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya:
a.       Maqbul, yaitu hadits yang mesti diterima
b.      Mardud, yaitu hadits yang mesti ditolak.
5)      Ditinjau dari segi orang yang berbuat atau berkata :
a.       Marfu, yaitu nabi yang pernah bersabda berbuat dan membuat ketetapan.
b.      Mauquf, yaitu sahabat yang berbuat, nabi tidak menyaksikan
c.       Maqtu, yaitu tabi`in yang berbuat yang berhubungan dengan keagamaan.


BAB III
PENUTUPAN

 Dari pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.    Pengertian Sunah
Sunah adalah segala sesuatu disandarkan oleh Rosulullah Saw baik itu berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi`liyah), sikap (taqririyah) atau catatan (berupa kitab-kitab/hadits).
b.   Kehujjahan sunah
Hujjah berarti landasan/argumentasi. Dimana sunnah atau hadits maknanya dari Allah Swt akan tetapi lafadznya dari Rasulullah Saw, kedudukannya dalam ajaran agama sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Para ulama sepakat bahwa sunah menempati posisi kedua setelah Alquran dalam sistem hukum Islam karena yaitu sebagai berikut :
1.      Sunah berfungsi sebagai penjelas bagi Al Quran
2.      Memerinci hal-hal yang disebutkan oleh Alquran secara global
3.      Menentukan arti khusus ayat-ayat yang bersifat umum
4.      Menjelaskan ayat yang mengandung makna yang pelik
5.      Serta menguraikan ayat-ayat yang sekilas tampak ringkas
c.    Pembagian Sunah :
1)      Ditinjau dari segi bentuknya terbagi menjadi :
a.       Sunah Fi`liyah ( perbuatan nabi )
b.      Sunah Qauliyah (perkataan nabi)
c.       Sunah Taqririyah (ketetapan atau perizinan nabi)
2)      Ditinjau dari segi hadits jumlah orang yang menyampaikannya:
a.       Mutawatir
b.      Masyhur
c.       Ahad

3)      Ditinjau dari segi kualitas hadits :
a.       Shahih, hadits yang sehat (benar)
b.      Hasan, hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih.
c.       Dho`if, hadits yang lemah.
d.      Maudhu, hadits palsu
6)      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya:
c.       Maqbul, hadits yang mesti diterima
d.      Mardud, hadits yang mesti ditolak.
7)      Ditinjau dari segi orang yang berbuat atau berkata :
a.       Marfu, nabi yang pernah bersabda berbuat dan membuat ketetapan.
b.      Mauquf, sahabat yang berbuat, nabi tidak menyaksikan
d.      Maqtu, tabi`in yang berbuat yang berhubungan dengan keagamaan.




















DAFTAR PUSTAKA

1.      Ali, H. Mohammad Daud. 2009. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press.
2.      Syafe`I, Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia.
3.      Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Islam: Pengantar ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
                                        

1 komentar:

  1. artikel yang manarik, Semoga Alloh SWT memberi barokah kepada Anda ... Amiin.
    By : aqiqah solo

    BalasHapus