BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
As-Sunah merupakan
sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu
dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya
mentaati Al-Qur’an.
Sabda Rasulullah SAW :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا، كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَى الْحَوْضَ.
“Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila berpegang teguh kepada keduanya yaitu Kitabullah & sunnahku. Tidak akan bercerai berai sehingga keduanya mengantarkanku ke telaga (di Surga).” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’).
Hadits ini
mengandung pemahaman bahwa jika kita meninggalkan Kitabullah (Al-Qur’an) &
Sunnah nabi, maka kita pasti akan tersesat. Agar tetap dapat berpegang pada
keduanya, tentunya kita wajib untuk mempelajari keduanya.
Pepatah mengatakan bahwa tidak kenal
maka tak cinta. Begitulah kiranya yang terjadi pada kita. Untuk menimbulkan
gairah yang besar bagi kita untuk mempelajari As-Sunah, kita perlu mencintai
Sunah Nabi itu sendiri. Dan kita tidak mungkin dapat mencintai Sunah Nabi jika
kita tidak mengenalnya.
B.
Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian dari Sunah ?
b. Bagaimanakah Kehujjahan sunah
sebagai sumber hukum islam?
c. Ada
berapakah pembagian Sunah?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
a. Pengertian dari Sunah.
b. Kehujjahan sunah sebagai sumber
hukum Islam.
c. Pembagian sunah / macam-macam sunah.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalil/Sumber
Hukum Islam “Sunnah”
A.
Pengertian
Sunnah
Arti sunah menurut bahasa adalah jalan atau cara, Sedangkan
menurut istilah SUNAH adalah sumber hukum kedua setelah al-quran, atau segala
sesuatu yang disandarkan oleh Rosulullah Saw baik itu berupa perkataan
(qauliyah), perbuatan (fi`liyah), sikap (taqririyah) atau catatan (berupa
kitab-kitab/hadits).
Arti
sunah secara terminology bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu yaitu:
1. Ilmu Hadist.
Ahli
hadist mengindentikan sunah dengan hadist:
Yaitu
segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW baik perkataan, perbuatan
maupun ketetapannya.
2. Ilmu Ushul Fiqih.
Menurut
ulama ushul fiqih :
Sunah
adalah segala yang diriwayatkan dari nabi Saw berupa perbuatan, perkataan yang
ada kaitannya dengan hukum.
3. Ilmu Fiqih
Menurut
Ulama Fiqih :
Hampir
sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih, tetapi juga
dimaksudkan sebagai hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang mendapat
pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
B. Kehujjahan Sunnah
Hujjah berarti landasan/argumentasi. Sunnah atau hadits nabi
Muhammad Saw merupakan salah satu sumber ajaran agama Islam sekaligus merupakan
wahyu dari Allah seperti Al-Qur’an, hanya saja perbedaan antara keduanya
terletak pada sisi lafadz dan makna. Dimana lafadz dan makna Al-Qur’an berasal dari
Allah Swt, sementara Hadits maknanya dari Allah Swt akan tetapi lafadznya dari
Rasulullah Saw, kedudukannya dalam ajaran agama sebagai sumber kedua setelah
Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan
mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Para ulama sepakat bahwa sunah menempati posisi kedua
setelah Alquran dalam sistem hukum Islam yaitu sebagai berikut :
1.
Sunah
berfungsi sebagai penjelas bagi Al Quran
2.
Memerinci
hal-hal yang disebutkan oleh Alquran secara global
3.
Menentukan
arti khusus ayat-ayat yang bersifat umum
4.
Menjelaskan
ayat yang mengandung makna yang pelik
5.
Serta
menguraikan ayat-ayat yang sekilas tampak ringkas
a.
Dalil yang menunjukkan Kehujjahan sunah
Dalam AL-QUR`AN
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59ayat : )
Terjemahannya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(QS An-Nisa: 59)
وَمَا آَتَاكُمُ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Terjemahannya:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah”.
(QS. Al-Hasyr :7)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ
يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيم
Terjemahannya:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS An-Nur : 63)
b.
Dalil yang menunjukkan kehujjahan sunah Dalam
HADITS
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dengan sanadnya dari
sahabat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ
الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ
مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَا نِي فَقَدْ أَبَى
Terjemahannya:
“Setiap umatku akan masuk surga, kecuali mereka yang enggan dan tidak mau”.
Para Sahabat kemudian bertanya (keheranan); ‘Siapakah yang tidak mau
memasukinya itu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “orang yang mentaatiku akan
masuk surga dan orang yang mendurhakaiku (melangkar ketentuanku) berarti dia
enggan dan tidak mau”
Hadits yang menjelaskan bahwa dengan berpegangteguh kepada
Al-Qur’an dan Sunnah, maka tidak akan tersesat untuk selamnya sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Malik bin Anas bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Terjemahannya:
“Aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat
untuk (selamanya) selama kalian berpegangteguh kepada keduanya yaitu Kitab
Allah dan Sunnah Nabi-Nya”.
Hadits yang memerintahkan untuk senantiasa ber-tamassuk
(berpegangteguh) Sunnah Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw dan larangan
melakukan kebid’ahan.
Sebagaimana
sabda Rasulullah saw:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ
الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا
عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Terjemahannya:
“Hendaklah kalian (mengikuti) Sunnahku dan Sunnah para khalifah rasyidah
yang telah mendapatkan hidayah, berpegangteguhlah kepadanya, dan gigitlah
(Sunnah tersebut) dengan gigi grahammu, dan jauhilah oleh kalian
perkara-perkara yang baru, krena segala bentuk yang bersifat baru adalah bid’ah
dan semua bentuk bid’ah adalah sesat”.
C. Pembagian Sunnah
Berdasarkan criteria dan klasifikasi
1) Ditinjau
dari segi bentuknya terbagi menjadi :
a.
Sunah Fi`liyah (
perbuatan nabi )
Sunah ini adalah perbuatan Nabi yang di lihat atau diketahui
dan disampaikan oleh para sahabat kepada
orang lain. Mislanya tata cara dan rukun shalat lima waktu yang dilakukan Nabi
melalui sabdanya :
صلوا كما رايتموني اصلي
Artinya : Shalatlah sebagaimana
kamu melihat aku shalat
(HR. Bukhari)
b.
Sunah Qauliyah
yaitu (perkataan nabi)
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Yang Ia
riwayatkan dari Qutaibah ibnu Umar, al Laits, ibnu Syihab, Abdullah ibn
Abdullah ibnu Umar, Abdullah ibnu Umar, dari Rasulullah SAW. Dalam hadts
tersebut disebutkan bahwa sambil berdiri di mimbar Rasulullah bersabda :
اذا اراداحدكم ان يأ تي الجمعة
فليغتسل
Artinya : Barang siapa diantara kamu
hendak melakukan shalat Jum’at hendaklah mandi.
c.
Sunah Taqririyah
yaitu (ketetapan atau perizinan nabi)
Sunah ini adalah ketetapan Nabi SAW, yaitu suatu perbuatan
yang dilakukan oleh sahabat pada zaman Nabi SAW dan nabi tidak melarangnya dan
tidak pula melakukannya. Diantaranya hadits riwayat Abu Daud-Shahih menurut Al
Daraquthni-dari Anas ibnu Malik R.a :
كان اصحاب رسول الله )ص
م( على عهده ينتظرون العشأ حتى تخفق رؤوسهم
ثم يصلون ولا يتوضؤن
Artinya :
Sahabat Nabi SAW pada zaman Nabi SAW menunggu datangnya shalat Isya’ hingga
(kepalanya tertunduk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu terlebih
dahulu. (ibnu Hajar Al-As-Qalani,t.th : 25 )
2) Ditinjau
dari segi hadits jumlah orang yang menyampaikannya:
a. Mutawatir,
yaitu hadits yang di riwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak
mungkin mereka bersepakat dusta serta
disampaikan melalui jalan indra.
b. Masyhur,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada
derajat mutawatir
c. Ahad,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih yang tidak sampai
kepada tingkat mutawatir dan masyhur.
3) Ditinjau
dari segi kualitas hadits :
a. Shahih,
yaitu hadits yang sehat yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dan kuat hafalannya, baik materinya, dan persambungan sanadnya
dapat dipertangung jawabkan.
b. Hasan,
yaitu hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih kecuali dari segi hafalan
pembawanya yang baik.
c. Dho`if,
yaitu hadits yang lemah baik karena terputus sanadnya atau karena salah seorang
pembawanya kurang baik.
d. Maudhu,
yaitu hadits palsu yang dibikin oleh seseorang dan dikatakanya sebagai sabda
atau perbuatan Rosul.
4) Ditinjau
dari segi diterima atau tidaknya:
a. Maqbul,
yaitu hadits yang mesti diterima
b. Mardud,
yaitu hadits yang mesti ditolak.
5) Ditinjau
dari segi orang yang berbuat atau berkata :
a. Marfu,
yaitu nabi yang pernah bersabda berbuat dan membuat ketetapan.
b. Mauquf,
yaitu sahabat yang berbuat, nabi tidak menyaksikan
c. Maqtu,
yaitu tabi`in yang berbuat yang berhubungan dengan keagamaan.
BAB
III
PENUTUPAN
Dari pembahasan diatas,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.
Pengertian
Sunah
Sunah
adalah segala sesuatu disandarkan oleh
Rosulullah Saw baik itu berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi`liyah), sikap
(taqririyah) atau catatan (berupa kitab-kitab/hadits).
b.
Kehujjahan
sunah
Hujjah berarti landasan/argumentasi. Dimana sunnah atau hadits maknanya
dari Allah Swt akan tetapi lafadznya dari Rasulullah Saw, kedudukannya dalam
ajaran agama sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi
antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin
sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Para ulama
sepakat bahwa sunah menempati posisi kedua setelah Alquran dalam
sistem hukum Islam karena yaitu sebagai berikut :
1. Sunah berfungsi sebagai penjelas bagi Al Quran
2. Memerinci hal-hal yang disebutkan oleh Alquran secara
global
3. Menentukan arti khusus ayat-ayat yang bersifat umum
4. Menjelaskan ayat yang mengandung makna yang pelik
5. Serta menguraikan ayat-ayat yang sekilas tampak
ringkas
c. Pembagian Sunah
:
1)
Ditinjau dari
segi bentuknya terbagi menjadi :
a. Sunah
Fi`liyah ( perbuatan nabi )
b. Sunah
Qauliyah (perkataan nabi)
c. Sunah
Taqririyah (ketetapan atau perizinan nabi)
2) Ditinjau
dari segi hadits jumlah orang yang menyampaikannya:
a. Mutawatir
b. Masyhur
c. Ahad
3) Ditinjau
dari segi kualitas hadits :
a. Shahih,
hadits yang sehat (benar)
b. Hasan,
hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih.
c. Dho`if,
hadits yang lemah.
d. Maudhu,
hadits palsu
6) Ditinjau
dari segi diterima atau tidaknya:
c. Maqbul,
hadits yang mesti diterima
d. Mardud,
hadits yang mesti ditolak.
7) Ditinjau
dari segi orang yang berbuat atau berkata :
a. Marfu,
nabi yang pernah bersabda berbuat dan membuat ketetapan.
b. Mauquf,
sahabat yang berbuat, nabi tidak menyaksikan
d. Maqtu,
tabi`in yang berbuat yang berhubungan dengan keagamaan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Ali,
H. Mohammad Daud. 2009. Hukum Islam.
Jakarta: Rajawali Press.
2. Syafe`I,
Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih.
Bandung: CV Pustaka Setia.
3.
Ali, Zainuddin.
2006. Hukum Islam: Pengantar ilmu Hukum
Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
artikel yang manarik, Semoga Alloh SWT memberi barokah kepada Anda ... Amiin.
BalasHapusBy : aqiqah solo